Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SDN Malati
- Calon Murid baru harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Calon Murid baru paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Bagi calon Murid baru berusia paling rendah usia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD sepanjang kuota masih tersedia dan calon Murid baru berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi calon Murid baru yang memiliki: a) kecerdasan istimewa/bakat istimewa; dan b) kesiapan psikis calon Murid. yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Calon Murid yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia sepanjang calon Murid berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
- Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon murid baru diutamakan yang memiliki SKTB yang dikeluarkan oleh PAUD.
(1) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
(2) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat, apabila KK hilang.
g) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
h) Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
i) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud huruf h), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan Akta Kematian/Akta Cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
j) Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat Surat Tanggungjawab Mutlak (STJM) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah.
k) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK calon Murid baru, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
2) Jalur Afirmasi:
a) Melampirkan KK.
b) Melampirkan KTP orang tua/wali;
c) Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir calon Murid baru dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Kepala Desa/Lurah;
d) Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, antara lain:
(1) Kartu Peserta PKH;
(2) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
(3) Kartu Sembako; atau
(4) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
e) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
f) Selain melengkapi dokumen persyaratan sesuai huruf a) sampai huruf d), bagi calon Murid baru penyandang disabilitas melampirkan:
(1) Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; atau
(2) Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
g) Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Ijazah dikecualikan bagi calon Murid baru penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi; dan
h) Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah.
i) Dalam rangka memastikan kebenaran data dalam KK calon Murid baru, Dinas Pendidikan menggunakan integrasi data berbasis sistem (interoperabilitas).
3) Jalur Mutasi:
a) Melampirkan KTP orang tua/wali;
b) Melampirkan KK;
c) Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir calon Murid baru dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Kepala Desa/Lurah;
d) Untuk jalur perpindahan tugas, orang tua/wali calon Murid baru wajib melampirkan:
(1) Surat penugasan dari instansi dan lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
(2) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid baru yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari daerah asal.
e) Surat penugasan dari instansi dan lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
f) Bagi anak guru/Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) melampirkan:
(1) Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan;
(2) Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan mengenai Pembagian Tugas; dan
(3) KK.
g) Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah.
h) Bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan ASN yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi harus pada Satuan Pendidikan dimana orang tua/walinya sebagai Guru/Tenaga Kependidikan ASN pada Satuan Pendidikan yang sama.
i) Melampirkan KK dan KTP untuk calon Murid baru Daerah perbatasan.
B. PENDAFTARAN
Pendaftaran merupakan tahap penerimaan persyaratan administrasi dan entry data/informasi calon Murid baru yang mendaftar pada semua jalur pendaftaran yang terdiri atas Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi sebagai berikut:
1. Mekanisme Melalui Daring
a. Tahap ini akan diselenggarakan pada tanggal 1-4 Juli 2025 yang dilakukan secara Daring oleh orang tua/wali calon Murid baru;
b. Pendaftaran secara Daring dilakukan dengan mengunggah semua dokumen, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus melalui website https://spmb.bogorkab.go.id/;
c. Dalam hal orang tua/wali calon Murid baru mengalami kendala, panitia pendaftaran di tingkat Satuan Pendidikan memberikan layanan pendampingan paling sedikit meliputi:
1) membuka akses laman website https://spmb.bogorkab.go.id/;
2) pembuatan akun akses laman penerimaan Murid baru; dan
3) unggah dokumen persyaratan pendaftaran penerimaan Murid baru.
d. Dalam hal layanan pendampingan telah diberikan, namun masih terdapat kendala jaringan internet, maka proses pendaftaran dilakukan secara Luring dengan melampirkan semua dokumen, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang diserahkan kepada panitia pendaftaran di tingkat Satuan Pendidikan dengan menunjukan dokumen asli, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen persyaratan; dan Dalam hal fotokopi dokumen yang diserahkan belum ditandatangani secara elektronik, maka harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait.
2. Mekanisme Melalui Luring
a. Tahap ini akan diselenggarakan pada tanggal 1-14 Juli 2025 yang dilakukan secara Luring oleh orang tua/wali calon Murid baru;
b. Pendaftaran secara luring dilakukan dengan mengunggah semua dokumen, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus melalui website https://spmb.bogorkab.go.id/ oleh satuan pendidikan;
c. Dalam hal fotokopi dokumen yang diserahkan belum ditandatangani secara elektronik, maka harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait.
C. DAYA TAMPUNG DAN ROMBONGAN BELAJAR
Daya tampung ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah dan luas ruang kelas, beban belajar pada struktur kurikulum berdasarkan pertimbangan jumlah guru dan layanan peminatan yang dapat difasilitasi, serta kajian teknis lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Rombel dalam satu Satuan Pendidikan berdasarkan kemampuan daya tampung di Satuan Pendidikan masing-masing. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah paling banyak 4 (empat) rombel;
b. Jumlah Murid per Rombel paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid;
c. Calon penyandang disabilitas paling banyak 2 (dua) Murid dalam setiap Rombel dan disesuaikan dengan ketersediaan Tenaga Pendidik dan sarana prasarana pendukung pendidikan/layanan khusus. Apabila keterbatasan Tenaga Pendidik dan sarana pendukung layanan khusus, Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pusat dukungan pendidikan inklusi, perguruan tinggi atau Kelompok Kerja pendidikan inklusi;
d. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PMB bagi Satuan Pendidikan dengan jumlah penduduk usia tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) Rombel, dilaporkan kepada Dinas Pendidikan; dan
e. Ketentuan daya tampung untuk masing-masing SD di Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
D. JALUR PENDAFTARAN DAN KUOTA
Penetapan Jalur PMB dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
b. Memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Satuan Pendidikan pada setiap jenjang di daerah tersebut.
c. Wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah sesuai dengan jenjang pendidikan.
d. Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PMB telah menerima Murid dalam jalur yang telah ditetapkan.
e. Penetapan jalur pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PMB penetapan jalur pada setiap jenjang, melibatkan musyawarah dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah. Terkait dengan persentase kuota yang ditetapkan untuk masing-masing jalur terdiri atas:
a. Jalur Domisili:
Persentase kuota PMB SD sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung.
b. Jalur Afirmasi:
1) Calon Murid baru dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), dengan domisili terdekat dari Satuan Pendidikan yang dituju sebanyak 15% (lima belas persen) termasuk penyandang disabilitas;
dan
2) Apabila kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke Jalur Domisili.
c. Jalur Mutasi:
1) Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
E. PENGUMUMAN
a. Pengumuman sebagaimana dimaksud merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan Murid baru;
b. Pengumuman tahapan PMB calon Murid dengan Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi melalui Satuan Pendidikan;
c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan rapat dengan dewan guru untuk menetapkan Murid yang diterima dengan menerbitkan Surat
Keputusan tentang Murid baru yang diterima untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 di Satuan Pendidikan berdasarkan tampilan data hasil seleksi pada papan pengumuman dan diumumkan melalui Sistem PMB.
d. Pengumuman hasil seleksi PMB dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025 di Satuan Pendidikan secara Daring.
e. Selain mengumumkan calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Satuan Pendidikan wajib mengumumkan calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
F. DAFTAR ULANG
Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid yang telah diterima di Satuan Pendidikan untuk memastikan statusnya sebagai Murid baru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Tahap daftar ulang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Murid baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 10-11 Juli 2025 mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke Satuan Pendidikan penerima, dan apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.
b. Mengenai teknis pelaksanaan daftar ulang diatur oleh masing-masing Kepala Satuan Pendidikan.
c. Dalam hal calon Murid baru yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid baru yang belum diterima pada Satuan Pendidikan yang akan muncul secara otomatis setelah waktu daftar ulang selesai.
d. Dalam hal calon murid baru yang muncul setelah daftar ulang selesai (cadangan) wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 12 Juli 2025 pukul 08.00-16.00 WIB.
e. Satuan Pendidikan dilarang menerima calon Murid baru dengan kriteria sebagai berikut:
1) tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Murid baru yang lolos seleksi;
2) bukan merupakan calon Murid baru cadangan; dan
3) tidak melakukan daftar ulang.

0 Response to "Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SDN Malati"
Posting Komentar